PERAN ISTRI SEBAGAI GURU KARIR TERHADAP PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH ( Studi Kasus Guru wanita di Desa Tracap Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo )

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

PERAN ISTRI SEBAGAI GURU KARIR TERHADAP PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH ( Studi Kasus Guru wanita di Desa Tracap Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo )

XML

Pernikahan adalah sebuah ikatan suci antara pria dan wanita yang menjadi pasangan suami istri. Bagi pasangan suami istri yang sudah menikah dan dikarunia anak, hal tersebut akan menjadi problematika tersendiri ketika istri turut ikut bekerja atau menjadi wanita karir. Ketika pasangan suami istri sibuk bekerja tentunya akan ada kesulitan untuk menjalankan kewajiban rumah tangga yang bisa berdampak pada keharmonisan keluarga. Fenomena yang demikian terjadi pada istri sebagai wanita karir guru di Desa Tracap Kecamatan Kaliwiro. Dari fenomena tersebut muncul pertanyaan bagaimana tugas istri yang berprofesi sebagai guru karir yang ada di Desa Tracap Kecamatan Kaliwiro, bagaimana upaya istri sebagai guru karir dalam membentuk keluarga sakinah dan bagaimana analisa Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 istri yang menjadi guru karir di Desa Tracap Kecamatan Kaliwiro Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), sifat dari penelitian ini adalah deskriptif-analisis, pengumpulan subjek sampel , pengumpulan data (observasi, wawancara dan dokumentasi), memakai pendekatan normatif,metode anlalisis data yang digunakan analisa data kualitatif denngan menggunakan kerangka berfikir deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya tugas istri sebagai guru karir adalah yang pertama tugas istri dalam rumah tangga yaitu sebagai pendamping suami, sebagai ibu untuk anak-anaknya, sebagai anggota masyarakat. Yang kedua tugas istri sebagai guru adalah mendidik, mengajar dan membimbing siswa siswinya. Untuk upaya yang dilakukan mereka untuk mewujudkan keluarga sakinah adalah dengan Intropeksi diri, menjaga komunikasi, saling terbuka, mengalah dan saling menghargai, menyamakan persepsi atau pendapat, meningkatkan keimanan dan agama dalam rumah tangga, menciptakan romantisme dan kenyamanan dalam rumah tangga, saling mendukung, mengatur waktu dengan baik, dan bisa menempatkan diri. Sedangkan analisa istri yang bekerja menjadi guru karir di tinjau dari Undang –Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Hak dan Kewajiban suami istri dalam keluarga sebagai berikut : Istri yang berprofesi sebagai guru karir dalam keluarga mereka memperoleh haknya yaitu : (1) istri memperoleh persamaan yang seimbang dengan suami, (2) istri berkah mendapatkan dan menggunkan mahar dari suaminya, (3) istri berhak mendapatkan nafkah, (4) memperoleh perlakuan yang baik dari suami, (5) istri berhak melakukan perbuatan hukum. Di sisi lain istri sebagai guru karir juga menjalankan kewajibannya sebagai istri terhadap suaminya, menjadi ibu bagi anak-anakmya, dan mengurus segala kebutuhan dalam rumah.

Kata Kunci : Istri, Wanita Karir, Kelaurga Sakinah


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Siti Musyarofah - Personal Name
Student ID
2016060015
Dosen Pembimbing
Dr. H. Mahfudz Junaedi, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Lutfan Muntaqo.S.H., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail